Jelang musim tanam pada Bulan Oktober mendatang, PT Pusri Palembang yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), memastikan terpenuhinya kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), baik urea maupun NPK yang disesuaikan dengan alokasi pemerintah.
Berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020 No : U-75 /A00.PM/2020, rayon yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk meyalurkan pupuk urea bersubsidi ke petani yang telah masuk dalam e-RDKK oleh Kementerian Pertanian yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (Kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi yang menjadi tanggung jawab Pusri yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi (Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi).
Manager Humas Pusri Soerjo Hartono mengatakan bahwa dalam menghadapi musim tanam, per 22 September 2020, Pusri telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 201.557,61 ton untuk urea dan 10.182,10 ton untuk NPK. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan tiga bulan kedepan.
“Sementara terkait penyaluran, hingga tanggal 22 September 2020, Pusri telah menyalurkan pupuk urea bersubsidi sebesar 848.477,10 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 93.732,15 ton”, ujar Soerjo.
Dalam menjalankan kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dariLini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
Meski dalam kondisi wabah COVID-19, Pusri selalu memastikan terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani. Selain itu dalam penyalurannya, Pusri juga terus melakukan pengawasan terhadap stok pupuk bersubsidi di Lini IV (kios pengecer) agar tidak terjadi kelangkaan pupuk. Pengecer juga diwajibkan untuk mempunyai stok kebutuhan satu minggu kedepan.
Selanjutnya, Pusri bersama anak perusahaan PT Pupuk Indonesia lainnya terus berkoordinasi dan selalu siap dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di rayon wilayah masing-masing, sesuai dengan alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam Permentan No. 10 Tahun 2020 Tanggal 09 Maret 2020.
Sumber Pusri, edit koranbumn