Ratusan ribu penumpang berisiko terlantar menyusul keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dikabarkan tidak memberi izin kepada PT Kereta Commuterline Indonesia atau PT KCI untuk impor gerbong kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dalam rangka peremajaan armada.
PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio memaparkan sebanyak 10 rangkaian KRL harus dipensiunkan pada 2023 dan 16 lainnya akan menyusul setahun setelahnya. Untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai penggantinya.
Seiring dengan hal tersebut, PT KCI telah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Pemerintah menginginkan PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT Industri Kereta Api atau PT Inka.
āNamun, di sisi lain PT Inka baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga yang tinggi,ā jelas Agus dalam keterangan resmi, Senin (27/2/2023).
PT KCI pun telah menandatangani MoU dengan PT Inka untuk pemesanan KRL sesuai kebutuhan. Mengingat produk PT Inka yang belum dapat terealisasi dalam 2 tahun ke depan, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang melalui proses tata kelola yang baik.
PT KCI juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait rencana impor ini. Namun, rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti mengingat fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
Penolakan ini pun mengancam keberlangsungan kegiatan operasional KRL Jabodetabek. Agus mempertanyakan nasib sekitar 200.000 penumpang KRL per harinya yang nantinya tidak terangkut oleh moda transportasi ini.
āKekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah, bagaimana kalau 200.000 penumpang lebih per harinya yang menumpuk,ā katanya.
Adapun, Agus mengatakan PT KCI harus mencari jalan keluar untuk segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun 2023 di tengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif. Apalagi, armada KRL produksi PT Inka juga dijadwalkan baru dapat diproduksi pada 2025.
Dia menuturkan PT KCI harus mempertimbangkan potensi kendala yang akan dihadapi PT Inka yang dapat mengundur jadwal pengadaannya KRL tersebut. Agus juga mempertanyakan apakah KRL yang sudah berumur tetap harus dijalankan dengan risiko atauĀ hazardĀ yang tinggi.
Agus menambahkan pemenuhan armada KRL baru membutuhkan waktu 34 bulan setelah kontrak, sedangkan pengadaan armada KRL bekas membutuhkan waktu 12 bulan setelah kontrak. Sementara itu, jumlah unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, Ā baru atau bekas.
Birokrasi Berbelit
Adapun, Agus juga menyoroti proses birokrasi perizinan impor kereta bekas yang sangat rumit dan mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek. Dia menjelaskan Direktur Utama PT KCI telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) sejak 13 September 2022.
Kemudian, pada 28 September 2022, Dirjen Perdagangan Luar Negeri langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
āMelalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Ā Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00,ā jelasnya.
Balasan dari Dirjen ILMATE Kemenperin kemudian muncul pada surat yang tertanggal 6 Januari 2023 atau 4 bulan setelah PT KCI melayangkan permohonan tersebut. Pada surat itu, Kemenperin menyatakan berdasarkan pertimbangan teknis, rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti mengingat fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui P3DN.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Sumber Bisnis, edit koranbumn