Realisasi impor gula mentah untuk keperluan industri diperkirakan sudah mencapai 2,2 juta ton. Angka tersebut berasal dari persetujuan impor sebanyak 3,15 juta ton yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton ini diperuntukan untuk industri. “Persetujuan impor 3,15 juta ton, realisasinya masih jauh di bawah itu sekitar 2,2 juta ton,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11)
Angka persetujuan impor ini mengikuti rekomendasi revisi impor gula mentah untuk industri yang dinilai tidak butuh hingga 3,6 juta ton. Asal tahu saja, pada semester I-2018, Kemdag sudah menerbitkan izin impor sebanyak 1,8 juta ton, dan artinya untuk semester II ini ditambahkan perizinan impor untuk 1,5 juta ton.
Di sisi lain, realisasi impor gula mentah untuk konsumsi perusahaan negara holding perkebunan PT Perkebunan Nusantara III hingga awal November telah mencapai 32.000 ton dari rencana impor sebesar 47.630 ton. “90% sudah diolah di pabrik gula PTPN X, XI dan XII,” kata Vice President PTPN III Aris Toharisman.
Alokasi penggilingannya adalah PTPN X menggiling sebesar 18.150 ton, PTPN XI 14.480 ton, dan PTPN XII melalui PT Industri Gula Glenmore (PT IGG) sebesar 15.000 ton.
Alokasi untuk impor gula mentah industri dan gula mentah BUMN berbeda. Untuk BUMN, Kemdag mengeluarkan izin impor gula kristal mentah untuk konsumsi sekitar 111.000 ton yang berlaku sampai Desember. Izin impor ini merupakan bagian dari alokasi impor gula mentah untuk konsumsi sebesar 1,1 juta ton.
Untuk impor sebanyak 111.000 ton ini dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara, Rajawali Nusantara Indonesia Group, dan Perum Bulog melalui PT Gendhis Multi Manis.
Sumber kontan.co.id