Emiten grup BUMN karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) yang tengah menghadapi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan mengenai skema yang ditawarkan kepada pemegang obligasi perseroan.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy menjelaskan dalam rencana perdamaian, emiten berkode WSBP ini menawarkan 2 skema kepada pemegang obligasi.
“Apabila pemegang obligasi mendukung skema perdamaian, maka penyelesaian kewajiban akan dilakukan melalui obligasi jangka panjang dengan tenor 17 tahun dengan opsi prepayment di tahun ke-10 dan bunga 1 persen per tahun,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).
Sedangkan apabila pemegang obligasi tidak mendukung skema perdamaian, maka penyelesaian atas 85 persen kewajiban akan dikonversi menjadi Mandatory Convertible Bonds (MCB), sementara 15 persen sisanya akan dilunasi dengan kas perusahaan yang bersumber dari hasil usaha ditambah bunga 2 persen per tahun.
Perseroan juga telah mengakomodasi beberapa kali pertemuan resmi sebelum pemaparan Proposal Perdamaian pada Rapat Kreditur di Pengadilan.
“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan resmi dengan Wali Amanat dan Tim Kecil Pemegang Obligasi untuk membahas usulan rencana perdamaian. Akan tetapi, usulan dari Wali Amanat dan tim Kecil Pemegang Obligasi [feedback] baru kami terima menjelang hari voting,” katanya.
Adapun, Tim Kecil Pemegang Obligasi terdiri dari beberapa manajer investasi, yang ditunjuk oleh RUPO tertanggal 22 Maret 2022 untuk menjadi wakil pemegang obligasi untuk membahas usulan rencana perdamaian.
Sumber Bisnis, edit koranbumn