Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan guyuran penyertaan modal negara (PMN) kepada 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak total Rp4,84 Triliun.
Keempat perusahaan pelat merah yang mendapat tambahan suntikan PMN yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pemberian PMN untuk AirNav Indonesia dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.64/2023. Dalam pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, nilai penambahan PMN untuk AirNav Indonesia adalah sebesar Rp892 miliar.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp892.009.996.471,77,” demikian kutipan beleid tersebut yang diakses pada Selasa (2/1/2024).
Sementara itu, pasal 2 ayat 2 regulasi yang sama menyebutkan, penambahan PMN ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa bangunan atau gedung serta peralatan kenavigasian dari sejumlah bandara di Indonesia.
Selanjutnya, kucuran PMN untuk InJourney juga diatur melalui Peraturan Pemerintah, tepatnya PP No.65/2023. Pasal 2 ayat 1 peraturan ini menjelaskan, nilai penambahan PMN yang didapatkan oleh InJourney adalah sebesar Rp1,01 triliun.
Kemudian, pasal 2 ayat 2 beleid yang sama juga menjelaskan skema penyaluran PMN yang didapatkan InJourney.
Secara terperinci, penambahan PMN itu selanjutnya diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke InJourney dalam modal saham masing-masing sebesar Rp872,09 miliar ke PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Rp142,11 miliar untuk PT Hotel Indonesia Natour.
“Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,” demikian kutipan pasal 2 ayat 3 PP No 65/2023.
Kemudian, penambahan PMN untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI diatur dalam PP No.66/2023. Nilai penambahan PMN untuk PT RNI berdasarkan pasal 2 ayat 1 beleid ini adalah paling banyak sebesar Rp2,56 triliun.
Adapun, penambahan PMN untuk PT RNI bersumber dari APBN 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada RNI.
Dalam lampiran beleid itu disebutkan total PMN yang bersumber dari konversi piutang pokok negara berupa RDI dan SLA adalah sebanyak Rp1,95 triliun. Sementara itu, total dari aset eks BPPN adalah sebesar Rp609,66 miliar.
Selanjutnya, penambahan PMN untuk ASDP ditetapkan melalui PP No.67/2023. Pasal 2 ayat 1 regulasi ini menyebutkan, nilai penambahan PMN untuk ASDP adalah sebesar Rp388,56 miliar.
Sementara itu, penambahan PMN ini bersumber dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Sumber Bisnis, edit koranbumn