Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam.
Dana Pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif bubar sejak tanggal 31 Desember 2021.
“Dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (23/1).
Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, antara lain Mahendra Monandi sebagai ketua dan Djumadi sebagai anggotanya.
Tim Likuidasi tersebut untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn