Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Bank Mandiri menyambut baik inisiatif OJK tersebut lantaran bisa menjaga momentum laju pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Kebijakan OJK tersebut tentunya telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dan dipastikan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Apalagi, dalam kebijakan tersebut OJK juga telah menambahkan klausul-klausul yang memberikan perbankan relaksasi dalam mengeksekusi kebijakan ini,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi AS Aturrida
Ia bilang hingga Juli 2021, total restrukturisasi kredit Bank Mandiri telah mencapai Rp 92,55 triliun. Jumlah ini sudah turun bila dibandingkan periode sebelumnya, hal itu sejalan dengan pemulihan ekonomi Tanah Air.
“Jika dirinci, dari jumlah tersebut total restrukturisasi kredit pada segmen UMKM berada di kisaran Rp 24 triliun. Ke depan, kami memproyeksi tren restrukturisasi akan menurun seiring dengan meningkatkanya optimisme dunia usaha,” pungkas Rudi
Sumber Kontan, edit koranbumn















