PT Djakarta Lloyd (Persero) menilai UU Cipta Kerja mengenai diizinkannya kapal asing beroperasi selain angkutan penumpang dan barang sebagai upaya kepastian hukum praktik yang sudah ada, aturan ini juga berpotensi penyelewengan.
Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) Suyoto mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja Pasal 57 yang merupakan revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran merupakan pelengkap dari asas cabotage yang selama ini sudah berlangsung.
“Nah, ini pengecualian untuk sektor-sektor yang Indonesia belum mampu menyiapkan kapalnya seperti jenis kapal-kapal offshore, rig, serta kapal-kapal lain jenis khusus maksudnya tetap bisa beroperasi. Selama ini memang justifikasinya kebijakan dari perhubungan dan selama ini memang ada di kebanyakan di industri offshore,” jelasnya
Dia menegaskan bahwa aturan revisi dalam Pasal 14A dari UU pelayaran tersebut ketika diundangkan telah memberikan kepastian hukum terhadap praktk yang selama ini berlangsung.
Suyoto tak menampik adanya celah yang dapat merugikan industri pelayaran dalam negeri dengan dasar adanya kegiatan khusus. Hal ini memungkinkan kapal asing masuk ke industri pelayaran.
“Mungkin tetap ini celah yang bisa merugikan industri pelayaran dalam negeri dengan adanya diskresi kegiatan khusus. Nah, yang harus diingat siapa yang berhak menentukan kegiatan khusus ini, apakah regulator perhubungan laut atau harus melibatkan asosiasi pelayaran agar ada fair play,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn