Tiga bank syariah pelat entitas anak bank pelat merah kini sudah menguasai pangsa perbankan syariah tanah air. Jika dilakukan merger, maka akan ada satu entitas yang bakal menguasai mayoritas pangsa pasar.
Sampai Juni 2020, total aset tiga bank syariah tersebut yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah mencapai Rp 214,74 triliun atau setara 60,26% total aset bank syariah yang ada di Indonesia.
Sedangkan pembiayaannya mencapai Rp 144,67 setara 62,01%, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 184,02 triliun atau setara 62,72%.
Nilai-nilai tersebut masih dapat melonjak tinggi lagi. Ini terkait ketentuan pelimpahan aset bank pelat merah kepada entitas bank syariahnya, atau bank hasil merger kelak di Provinsi Aceh guna memenuhi ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan lembaga keuangan di Aceh mesti beroperasi dengan prinsip syariah paling lambar pada 2022.
Sementara merujuk UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pelaku usaha atau kelompok usaha dilarang melakukan monopoli dalam arti menguasai lebih dari 50% pangsa pasar terhadap satu jenis barang atau jasa tertentu.
Adapun saat dimintai tanggapannya Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan bilang mesti mengetahui terlebih dahulu landasan ketentuan atas rencana penggabungan usaha tersebut.
“Status bank syariah tersebut apa? Jika berstatus sebagai BUMN dan digabung berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dikecualikan, jika tak berstatus BUMN, dan merger secara hukum sah, maka wajib memberikan notifikasi kepada KPPU,” katanya .
Sebagai catatan, dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/10), BRI Syariah menyatakan akan menjadi surviving entity dalam aksi konsolidasi ini.
Sementara masing-masing induk yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan tetap menjadi pemegang saham bank hasil merger. Sehingga Kementerian BUMN kelak tak akan mengempit kepemilikan langsung.
Adapun terkait dominasi yang kelak bakal ditimbulkan pascamerger, Chandra bilang sejauh bank hasil hasil merger tak melakukan penyalahgunaan kekuatan rencana merger tetap bisa dilakukan.
“Selain itu, masih banyak pula pilihan buat masyarakat, dan menurut saya proses merger tidak masalah, dan tidak melanggar ketentuan persaingan usaha,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi sekaligus Ketua Tim Project Management Office Hery Gunardi bilang bank hasil merger bahkan bisa masuk jajaran sepuluh besar bank syariah berkapitalisasi pasar teratas di dunia.
“Tujuan merger untuk memiliki bank syariah yang besar, dan berdaya saing global. Bank hasil merger juga bisa masuk 10 bank terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar di dunia,” kata Hery saat jumpa pers daring Selasa (13/10).
Dengan target penyelesaian merger pada Februari 2021 mendatang, Hery menaksir total aset bank hasil merger bakal mencapai hingga Rp 220-225 triliun dengan laba Rp 2,2 triliun Sedangkan dengan asumsi konservatif, sampai 2025 aset diproyeksi bisa mencapai Rp 390 triliun, pembiayaan Rp 272 triliun, dan DPK senilai Rp 335 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn