PT PP Tbk (PTPP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi.
Yuyus Juarsa, Corporate Secretary PTPP menjelaskan, pada prinsipnya semua tagihan yang diajukan atau diklaim memerlukan validasi dan kesesuaian jumlah nominal yang tercatat dengan perkembangan proyek yang disetujui. “Kalau sudah clear, tentunya akan kami selesaikan,” ujarnya
Penyelesaian kewajiban akan segera dituntaskan usai PTPP melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri. Menyusul hasil verifikasi dan validasi pengakuan kewajiban tambahan lain nanti, Sahabat Daya Mandiri akan mencabut gugatan dengan nomor perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.
Yuyus menambahkan, permohonan PKPU dan nilai klaim permohonan yang diajukan tidak bersifat materiil. Permohonan tersebut juga tidak akan mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. “Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tegas Yuyus.
Sekadar informasi, PTPP memang pernah memiliki utang usaha terhadap Sahabat Daya Mandiri. Nama Sahabat Daya Mandiri tercantum dalam akun utang usaha pihak ketiga di laporan keuangan PTPP per 31 Desember 2019. Berdasarkan laporan tersebut, PTPP memiliki utang kepada Sahabat Daya sebesar Rp 25,87 miliar.
Jumlah utang tersebut terus menurun. Dalam laporan keuangan PTPP per 30 September 2020, jumlah utang PTPP kepada Sahabat Daya Mandiri telah berkurang menjadi Rp 13,8 miliar. Setelah itu, pada laporan keuangan PTPP per 31 Desember 2020 dan seterusnya, nama Sahabat Daya Mandiri sudah tidak tertera dalam akun utang usaha pihak ketiga PTPP.
Sumber Kontan, edit koranbumn