Emiten konstruksi BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan tanggapan terkait suspensi saham yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan perseroan dapat memahami diberlakukanya suspensi oleh BEI pada 18 Desember 2023 sebagai konsekuensi atas penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A.
Sebagaimana diketahui, sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Terkait hal ini, WIKA tetap membayarkan bagi hasil atau kupon sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.
“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/12/2023).
Mahendra mengatakan bahwa ada dua pertimbangan yang membuat WIKA mengajukan penundaan pembayaran Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A.
Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur Perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli sejak tanggal jatuh tempo.
“Dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” kata Mahendra.
Kedua adalah proyeksi arus kas WIKA pada akhir tahun 2023. Mahendra menyampaikan bahwa perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan.
Di sisi lain, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. Adapun, pengumuman tersebut tayang di dalam IDX pada pukul 08.55.52 WIB, jelang pembukaan pasar pukul 09.00 WIB.
Sumber Bisnis, edit koranbumn