“Adapun, strategi kami berfokus pada tiga hal yakni inovasi produk yang sesuai kebutuhan UMKM, digitalisasi proses, serta penguatan manajemen risiko. Dengan begitu, kami bisa mendukung UMKM secara inklusif sekaligus menjaga portofolio tetap sehat,” bebernya kepada Bisnis, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, dia turut berujar bahwa BRI Finance akan menyiapkan sistem monitoring agar realisasi pembiayaan dapat dilaporkan ke OJK secara transparan dan tepat waktu.
Aditia membeberkan bahwa tantangan utama dalam mengimplementasikan POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini terletak pada penyederhanaan proses tanpa harus mengurangi prinsip kehati-hatian.
“Selain itu, perlu adaptasi sistem IT, peningkatan literasi keuangan UMKM, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar data alternatif dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami melihat tantangan ini sekaligus sebagai peluang untuk berinovasi dan memperluas jangkauan pembiayaan,” ungkap dia.
Lebih jauh, lanjutnya, BRI Finance sebenarnya saat ini telah memiliki produk pembiayaan investasi yang dapat mendukung kebutuhan nasabah di berbagai sektor.
“Sejalan dengan POJK 19/2025, kami akan menyesuaikan dan mengembangkan skema pembiayaan yang lebih sederhana, terjangkau, dan fleksibel khusus untuk segmen UMKM,” pungkas Aditia.
Dalam keterbukaan informasi BEI, per semester I/2025 total piutang pembiayaan bersih BRI Finance senilai Rp5,34 triliun. Dengan rincian piutang pembiayaan investasi Rp1,39 triliun. Piutang pembiayaan modal kerja Rp107,65 miliar. Piutang multiguna Rp3,81 triliun. Piutang sewa operasi Rp35,5 miliar.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dengan diberlakukannya regulasi tersebut, baik bank maupun LKBN dapat menyediakan produk keuangan sesuai dengan kebutuhan UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Adapun, kebijakan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), dan LKNB konvensional dan syariah. LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).
Sumber Bisnis, edit koranbumn















