• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respons Taspen Terkait Putusan MK, Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

by redaksi
30 September 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

“Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Steve Kosasih mengatakan, Taspen bukan merupakan pihak yang mengajukan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi menjadi pihak terkait karena permohonan uji materi disampaikan oleh para peserta PT Taspen.

Kendati demikian, Antonius mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, PT Taspen akan mengikuti Putusan MK tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — bagi kami — berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini,” ujar Antonius saat dihubungi Kontan, Kamis (30/9).

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJamsostek sebagai Pihak Terkait menghormati dan menerima hasil putusan MK serta mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Utoh.

BPJamsostek tetap konsisten menyelenggarakan perlindungan kepada pekerja Indonesia sesuai yang diamanatkan UU 40/2004 dan UU 24/2011 dalam memastikan kesejahteraan para pekerja Indonesia.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia,” tutur Utoh.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Sampai Agustus, Realisasi Penyediaan Batubara Bukit Asam ke PLN Capai 113%

Next Post

Mahkamah Konstitusi Putuskan Taspen Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Mahkamah Konstitusi Putuskan Taspen Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia dan INA akan Menanamkan Modal Investasi sebesar US$ 200 juta di Proyek Strategis Dikelola Chandra Asri Group

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Peringati HUT Ke-48, Jasa Marga Percepat Transformasi Infra as Structure Menuju Infra as Culture dalam Mewujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

2 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

13 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PDSI Bukukan Pendapatan Bruto Tumbuh 20% Sepanjang 2025

4 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In