Restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) terbantu dengan aturan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan partisipasi interes dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Susana Kurniasih mengatakan bahwa aturan mengenai PPh atas pengalihan partisipasi interes berdampak signifikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dia menuturkan, aturan tersebut memberikan kepastian hukum atas perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengalihan partisipasi interes (PI) secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham.
Menurutnya, pengalihan PI secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham tidak dikenakan pajak final bila sudah dikenakan pajak di Indonesia terhadap pengalihan sahamnya
Pengalihan saham yang dilakukan baik oleh badan usaha maupun bentuk usaha tetap dalam rangka restrukturisasi internal juga tidak akan dikenakan pajak final atas pengalihan PI secara tidak langsung dengan memenuhi syarat tertentu.
Susana melanjutkan, saat terutang pajak penghasilan atas pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung adalah pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham terjadi.
Sebelumnya, saat terutangnya terhitung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi antara pembayaran, pengalihan PI efektif berlaku, atau diberikannya persetujuan pengalihan PI oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).














