• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Review PKBL Angkasa Pura I (1) : Program Kemitraan

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, TJSL - PKBL - CSR
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DASAR HUKUM

pkbl

Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasarkan kepada Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN di Indonesia. Keputusan dan Peraturan Kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan PKBL adalah :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor : Kep-216/M-PBUMN/1999, tanggal 28 September 1999, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN;
Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-05/MBU/2007, tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Selain Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN diatas sebagai pemegang saham perusahaan, pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PT Angkasa Pura I (Persero), di dasarkan kepada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.42/KU.13/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang Petunjuk Pelkasanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

PROGRAM KEMITRAAN

pkbl

DEFINISI PROGRAM KEMITRAAN
Program Kemitraan adalah program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, melalui pemberian pinjaman kemitraan untuk modal kerja dan investasi. Selain itu melalui Program Kemitraan, Perusahaan juga memberikan  bantuan pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran (promosi/pameran) dan lain-lain.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi usaha mikro dan kecil (UMK) yang dijalankan masyarakat, sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.  Melalui program ini maka setiap UMK yang telah berkembang diharapkan juga bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal, sehingga mereka mendapatkan penghasilan. Dengan demikian masyarakat sekitar yang tidak bisa bekerja di lingkungan bandar udara, tetap bisa merasakan manfaat dari kehadiran bandara-bandara yang dikelola Perusahaan.
KRITERIA USAHA KECIL
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero), kriteria Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Milik Warga Negara Indonesia;
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadab hukum, termasuk koperasi;
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable);
  • Tidak sedang dalam pembinaan BUMN lain.

SYARAT & CARA PENGAJUAN PINJAMAN
Syarat umum penerima pinjaman adalah Usaha Kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan Tata Cara Pengajuan Pinjaman, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan pinjaman
2. Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah diisi lengkap dengan dilampiri kelengkapan berkas administrasi sebagai berikut :
Calon Mitra Binaan Perorangan

  •     Foto Kopi Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan;
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pemohon dan Penerus Kewajiban.

Calon Mitra Binaan Berbentuk Badan Usaha/Koperasi

  •     Foto Kopi Akte Pendirian Usaha;
  •     Foto Kopi Surat Ijin Usaha yang masih berlaku (SIUP, SITU, TDP, HO);
  •     Foto Kopi NPWP;
  •     Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan/Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pengurus yang tecantum dalam akta pendirian;
  •     Untuk Koperasi, surat permohonan pinjaman harus ditanda-tangani oleh Ketua dengan dilampiri Surat Kuasa dari Pengurus dan Pengawas bermeterai.

3. Seleksi penetapan calon mitra binaan akan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

  •     Seleksi persyaratan administrasi proposal;
  •     Survei ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon/pengurus;
  •     Melakukan Analisa kelayakan pemberian pinjaman berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi usaha.
Sumber Situs Web API

RelatedPosts

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

DASAR HUKUM

pkbl

Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasarkan kepada Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN di Indonesia. Keputusan dan Peraturan Kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan PKBL adalah :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor : Kep-216/M-PBUMN/1999, tanggal 28 September 1999, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN;
Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-05/MBU/2007, tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Selain Keputusan dan Peraturan Kementerian BUMN diatas sebagai pemegang saham perusahaan, pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PT Angkasa Pura I (Persero), di dasarkan kepada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.42/KU.13/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang Petunjuk Pelkasanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

PROGRAM KEMITRAAN

pkbl

DEFINISI PROGRAM KEMITRAAN
Program Kemitraan adalah program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, melalui pemberian pinjaman kemitraan untuk modal kerja dan investasi. Selain itu melalui Program Kemitraan, Perusahaan juga memberikan  bantuan pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran (promosi/pameran) dan lain-lain.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi usaha mikro dan kecil (UMK) yang dijalankan masyarakat, sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.  Melalui program ini maka setiap UMK yang telah berkembang diharapkan juga bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal, sehingga mereka mendapatkan penghasilan. Dengan demikian masyarakat sekitar yang tidak bisa bekerja di lingkungan bandar udara, tetap bisa merasakan manfaat dari kehadiran bandara-bandara yang dikelola Perusahaan.
KRITERIA USAHA KECIL
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero), kriteria Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Milik Warga Negara Indonesia;
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadab hukum, termasuk koperasi;
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable);
  • Tidak sedang dalam pembinaan BUMN lain.

SYARAT & CARA PENGAJUAN PINJAMAN
Syarat umum penerima pinjaman adalah Usaha Kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan Tata Cara Pengajuan Pinjaman, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan pinjaman
2. Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah diisi lengkap dengan dilampiri kelengkapan berkas administrasi sebagai berikut :
Calon Mitra Binaan Perorangan

  •     Foto Kopi Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan;
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pemohon dan Penerus Kewajiban.

Calon Mitra Binaan Berbentuk Badan Usaha/Koperasi

  •     Foto Kopi Akte Pendirian Usaha;
  •     Foto Kopi Surat Ijin Usaha yang masih berlaku (SIUP, SITU, TDP, HO);
  •     Foto Kopi NPWP;
  •     Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan/Desa setempat:
  •     Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, pemohon dan penerus kewajiban masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  •     Pas Foto Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4x6cm, masing-masing 2 (dua) lembar;
  •     Foto Produk, foto tempat Usaha dan foto Kegiatan Usaha, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda;
  •     Denah Lokasi usaha dan tempat tinggal;
  •     Foto Kopi Buku Tabungan/Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir
  •     Proposal ditanda-tangani oleh Pengurus yang tecantum dalam akta pendirian;
  •     Untuk Koperasi, surat permohonan pinjaman harus ditanda-tangani oleh Ketua dengan dilampiri Surat Kuasa dari Pengurus dan Pengawas bermeterai.

3. Seleksi penetapan calon mitra binaan akan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

  •     Seleksi persyaratan administrasi proposal;
  •     Survei ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon/pengurus;
  •     Melakukan Analisa kelayakan pemberian pinjaman berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi usaha.
Sumber Situs Web API
Previous Post

Ajak Masyarakat Lebih Kreatif, KAI Prakarsai Lomba Menulis

Next Post

Review PKBL Angkasa Pura I (2) : Bina Lingkungan

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Next Post

Review PKBL Angkasa Pura I (2) : Bina Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Antara SIER dan French Korean Aromatics

4 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

5 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Dukung Transformasi KPR Non Subsidi, BTN Apresiasi 10 Developer Strategis

5 hari ago
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

by redaksi
22 Juni 2025
0

Memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di bulan Juni, Narasemesta Jasindo hadir sebagai sebuah inisiatif yang...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In