MATA ACARA RAPAT KESATU
1.a.Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2017 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja sesuai Laporan No. RPC-5581/PSS/2018 tanggal 24 Januari 2018.
b.Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2017 yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017 termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja sesuai dengan Laporan No.RPC-5812/PSS/2018 tanggal 19 Februari 2018.
c.Menerimalaporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap II dan Tahap III tahun 2017 dengan jumlah emisi sebesar Rp10.250.000.000.000 (Sepuluh Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
2.Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 termasuk pengurusan dan pengawasan terhadap Program Kemitraan dan BinaLingkungan, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasianyang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2017 sebesar Rp 28.996.534.838.032,20 (dua puluh delapan triliun–sembilan ratus sembilan puluh enam miliar–lima ratus tiga puluh empat juta–delapan ratus tiga puluh delapan ribu –tiga puluh dua –koma dua puluh rupiah) yaitu sebagai berikut:
1.Dividen sebesar 30% atau Rp 8.698.960.451.409,66 (delapan triliun –enam ratus sembilan puluh delapan miliar–sembilan ratus enam puluh juta–empat ratus lima puluh satu ribu–empat ratus sembilan–koma enam puluh enam rupiah)dan ditambah dividen spesial sebesar 15% atau Rp 4.349.480.225.704,83 (empat triliun–tiga ratus empat puluh sembilan miliar–empat ratus delapan puluh juta–dua ratus dua puluh lima ribu –tujuh ratus empat –koma delapan puluh tiga rupiah) sehingga total dividen sebesar 45% atau Rp 13.048.440.677.114,50 (tiga belas triliun –empat puluh delapan miliar–empat ratus empat puluh juta –enam ratus tujuh puluh tujuh ribu –seratus empat belas–koma lima puluh rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai dibagikan kepada para pemegang saham yang akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 57,27% saham sebesar Rp7.472.280.892.834,35(tujuhtriliun –
empat ratus tujuh puluh dua miliar –dua ratus delapan puluh juta–
delapan ratus sembilan puluh dua ribu–delapan ratus tiga puluh empat –koma tiga puluh lima rupiah) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
b.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Sebesar 55% atau Rp 15.948.094.160.917,70 (lima belas triliun –sembilan ratus empat puluh delapan miliar –sembilan puluh empat juta –seratus enam puluh ribu –sembilan ratus tujuh belas –koma tujuh nol rupiah) akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2017, serta menetapkan gaji/honorarium,tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018.
2.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2017, serta menetapkan gaji/honorarium,
tahun buku 2018
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1.Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2018.
2.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode
lainnya pada Tahun Buku 2018 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
3.Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan KonsolidasianPerseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2018, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut
MATA ACARA RAPAT KELIMA
Menyetujui Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2017
MATA ACARA RAPAT KEENAM
1.Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor: PER-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-
09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Perubahan-perubahannya.
2.Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna terkait kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia
Nomor: PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor: PER-02/MBU/07/2017 dan perubahan-perubahannya
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
1.Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2.Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas.
3.Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini,
termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN
1.Mengukuhkan pemberhentikan dengan hormat Sdr. Donsuwan Simatupang sebagai Direktur Manajemen Risiko, terhitung sejak 21 Maret 2018, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan.
2.Memberhentikan dengan hormat Sdri. Susy Liestiowaty sebagai Direktur Kepatuhan,terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan.
3.Merubah Nomenklatur Jabatan Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
a. Direktur Kredit Menengah, Korporasi dan BUMN menjadi Direktur Corporate Banking
b. Direktur Retaildan Menengah
c. Direktur Kredit Mikro dan Ritel menjadi Direktur Mikro dan Kecil
d. Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan menjadi Direktur Keuangan
e. Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasi
f. Direktur Kepatuhan.
4.Mengalihkan Penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan :
a. Kuswiyoto semula Direktur Kredit Menengah, Korporasi dan BUMN menjadi Direktur Corporate Banking
b. Priyastomo semula Direktur Kredit Mikro dan Ritel menjadi Direktur Mikro dan Kecil
c. Haru Koesmahargyo semula Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan menjadi Direktur Keuangan
d Indra Utoyo semulaDirektur Digital Banking dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasi
e. Mohammad Irfan semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Manajemen Risiko
Dengan masa jabatan meneruskan sisa jabatan masing-masing sesuai dengan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
5.Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi Perseroan:
a.Sdr. Supari sebagai Direktur Ritel dan Menengah
b.Sdr. Osbal Saragi Rumahorbo sebagai Direktur Jaringan dan Layanan
c.Sdr. Achmad Solichin Lutfiyantosebagai Direktur Kepatuhan
6.Memberhentikan dengan hormat Sdr. Vincentius Sonny Loho sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
7.Mengangkat Sdr. Hadiyanto sebagai Komisaris Perseroan.
8.Berakhirnya masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dan 7 (tujuh) adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2022, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
9.Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2,3,4 dan 5 serta pemberhentian dan pengangkatan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan 7, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
Suprajarto : Direktur Utama
Kuswiyoto : Direktur Corporate Banking
Supari : Direktur Retail dan Menengah
Priyastomo : Direktur Mikro dan Kecil
Handayani : Direktur Konsumer
Osbal Saragi Rumahorbo : Direktur Jaringan dan Layanan
Haru Koesmahargyo : Direktur Keuangan
Indra Utoyo : Direktur Teknologi Informasi dan Operasi
Sis Apik Wijayanto : Direktur Hubungan Kelembagaan
R. Sophia Alizsa : Direktur Human Capital
Mohammad Irfan : Direktur Manajemen Risiko
Achmad Solichin Lutfiyanto : Direktur Kepatuhan
b.Dewan Komisaris
Andrinof A. Chaniago : Komisaris Utama/Komisaris Independen
Gatot Trihargo : Wakil Komisaris Utama/Komisaris
A. Fuad Rahmany : Komisaris Independen
A. Sonny Keraf : Komisaris Independen
Rofikoh Rokhim : Komisaris Independen
Mahmud : Komisaris Independen
Nicolaus Teguh Budi Harjanto : Komisaris
Jeffry J. Wurangian : Komisaris
Hadiyanto : Komisaris
10.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai
dengan peraturan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test)terhadap calon-calonDireksi dan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta,23 Maret 2018
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
DIREKSI