PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) jamin harga minimal offtake gula petani tebu sebesar Rp.10.500/kg untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi menjelaskan hal ini sesuai arahan Menteri Perdagangan M. Lutfi dan telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) serta Asosiasi lainnya seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI), Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) serta BUMN PTPN III Holding.
“Sesuai arahan Mendag untuk mengamankan harga penjualan gula petani sekaligus optimalkan offtake gula petani,” jelas Arief.
Mengenai harga minimal offtake gula, lanjut Arief, RNI telah memberikan jaminan secara tertulis kepada asosiasi salah satunya APTRI serta mensosialisasikan kepada pabrik – pabrik gula yang dikelolanya untuk memperkuat kemitraan dengan para mitra petani tebu rakyat dengan mengawal pelaksanaan lelang gula yang dilakukan petani serta menjaga harga penjualan gula setiap periode/perminggunya di sejumlah wilayah operasional RNI.
“Kami telah sosialisasi ke para mitra Petani tebu untuk menjamin harga lelang minimal offtake diangka Rp.10.500/kg,”katanya.
Ia menambahkan jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan offtake sesuai harga pasar / lelang gula, dan sebaliknya.
Dalam monitoring penjualan harga lelang gula petani dan melakukan offtake, RNI siap bersinergi dengan BUMN PTPN III Holding dan beberapa Asosiasi dalam pelaksanaannya dengan harapan dapat memperkuat pembenahan industri gula nasional.
“Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan RNI dan PTPN III Holding untuk inklusivitas dan menjaga harga di tingkat petani,” Pungkas Arief.
















