PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2017 di Jakarta, Selasa (20 Maret 2018) Hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui :
Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Penerimaan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp 3 triliun.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2017 Rp. 13,62 triliun, yaitu untuk :
Dividen sebesar 25% dari Laba Bersih atau Rp 3,40 triliun dan ditambah dividen spesial sebesar 10% atau Rp 1,36 triliun, sehingga total dividen sebesar 35% atau Rp 4,77 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham. Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dalam bentuk Rupiah di Bank Indonesia. Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebesar 65% dari Laba Bersih atau Rp 8,85 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun Buku 2018 serta tantiem Tahun Buku 2017 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2017, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2018.
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk tahun buku 2017, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun 2018
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2018.
5. Menyetujui Laporan Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dalam Rangka memenuhi Regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2017
6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna terkait kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/7/2017
7. Menyetujui usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sepanjang tidak ada perubahan hak dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
8. Perubahan Pengurus Perseroan
Menyetujui dan mengangkat Saudara Sigit Widyawan sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini.
Memberhentikan dengan hormat Saudara Imam Budi Sarjito dan Saudara Panji Irawan sebagai Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak sejak ditutupnya RUPS hari ini.
Berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Menyetujui dan Mengangkat Saudari Tambok PS Simanjuntak, Saudara Endang Hidayatullah, dan Saudara Dadang Setiabudi sebagai Anggota Direksi Perseroan.
Merubah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Direktur Utama : Achmad Baiquni
Wakil Direktur Utama : Herry Sidharta
Direktur Corporate Banking : Putrama Wahju Setyawan
Direktur Retail Banking : Tambok P. S. SImanjuntak
Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan : Catur Budi Harto
Direktur Treasury dan International Banking : Rico Rizal Budidarmo
Direktur Keuangan : Anggoro Eko Cahyo
Direktur Teknologi Informasi dan Operasi : Dadang Setiabudi
Direktur Hubungan Kelembagaan : Adi Sulistyowati
Direktur Manajemen Risiko : Bob Tyasika Ananta
Direktur Kepatuhan : Endang Hidayatullah
Dengan adanya perubahan susunan pengurus, diharapkan kinerja BNI akan terus tumbuh dengan baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
Siaran Pers BNI