PT Bank BRISyariah Tbk. mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (5/11/2020) di Jakarta.
RUPSLB diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun, pemanggilan rapat akan diumumkan paling kurang melalui satu surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional, situs web PT Bursa Efek Indonesia, situr PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs web perseroan pada Rabu (14/10/2020).
Pemegang saham yang berhak menghadiri atau mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam rekening efek di KSEI pada Selasa (13/10/2020) pukul 16.15 WIB.
Pemegang saham dapat mengajukan usulan mata acara rapat dengan memenuhi ketentuan dalam pasal 14 ayat 8 anggaran dasar perseroan dan pasal 16 POJK 15/2020. Usulan tersebut diterima oleh direksi melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan rapat yaitu Rabu (7/10/2020) pukul 16.30 WIB.
Dalam rangka menghentikan laju transmisi atau penularan Covid-19serta sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia, BRISyariah mengimbau kepada para pemeang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas electronic general meeting system KSEI yang disediakan pleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam proses penyelenggaraan rapat.
Fasilitas e-Proxy tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan 1 hari kerja sebelum hari penyelenggaraan rapat yaitu Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Sumber Bisnis, edit koranbumn