PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengumumkan penundaan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar pada 5-9 Desember 2022. RUPSLB akan diundur menjadi akhir Desember 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi manajemen GIAA mengatakan akan mengubah tanggal penyelenggaraan RUPSLB menjadi 27 Desember 2022. Selain itu, panggilan RUPSLB akan diumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem eASY.KSEI yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada tanggal 5 Desember 2022.
“Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk mengubah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menjadi 27 Desember 2022, secara daring melalui sistem eASY.KSEI (“Rapat”),” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (28/11/2022).
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah yang namanya tercatat sebagai pemegang saham GIAA sampai 4 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
Merujuk Pasal 16 Peraturan OJK dan Pasal 23 ayat (6) tentang Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara adalah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan/atau satu Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
GIAA akan menggelar aksi korporasi berupa rights issue sebelum suspensi saham dibuka oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). GIAA menawarkan 68,07 miliar (68.072.851.378) saham seri C dengan nominal Rp182 sampai Rp210 per saham. Adapun jumlah tersebut sebanyak-banyaknya 72,45 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT II.
Dengan nominal tersebut Garuda diperkirakan dapat meraup dana hingga Rp12,35 triliun.
GIAA juga berencana menerbitkan saham baru sebanyak 23,25 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor setelah PUT II.
Pihak BEI sendiri akan mempertimbangkan pembukaan saham Garuda jika perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru. Alasan awal BEI menggembok saham GIAA adalah lantaran perseroan gagal membayar Suku Global pada Juni 2021.
Sementara pihak GIAA berencana menerbitkan Suku Baru setelah adanya putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perjanjian perdamaian atau homologasi baru saja disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.
Sumber Bisnis, edit koranbumn