PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mengantongi restu untuk mengubah anggaran dasar perusahaan dari persero menjadi non persero, sejalan dengan proses pembentukan holding BUMN infrastruktur.
Persetujuan tersebut dikantongi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Jakarta, Jumat (1/2/2019). Selain perubahan status, pemegang saham juga merestui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada perseroan kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku induk holding BUMN infrastruktur.
Direktur Utama Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra mengatakan keputusan tersebut akan berlaku ketika Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN infrastruktur rampung. Setelah itu, akan dibentuk organisasi holding dengan Hutama Karya sebagai induk.
“Keputusan RUPSLB sah kalau PP sudah jadi,” ujarnya, Jumat (1/2).
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Shastia Hadiarti menerangkan setelah adanya pengalihan saham, maka status emiten berkode saham WSKT itu akan menjadi anak usaha. Selain itu, status perusahaan akan berubah dari persero menjadi non persero.
Kendati terjadi saham Seri B, sambungnya, negara tetap memiliki pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian secara langsung melalui kepemilikan 1 saham seri A dwiwarna pada perseroan dan pengendalian tidak langsung melalui Hutama Karya selaku pemegang saham Seri B.
Seperti diketahui, komposisi holding BUMN infrastruktur adalah Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Waskita Karya, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sumber Bisnis, edit koranbumn