PT PDIP Batam (Persero) atau Persero Batam telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 secara virtual yang dipimpin langsung oleh Rizwan Rizal Abidin, Direktur Investasi 1 & Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang telah mendapat Kuasa dari Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selaku pemegang kuasa khusus Pemegang Saham Persero Batam. RUPS dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris & Direksi PT Persero Batam di Batam, (30 /6)
Dalam RUPST Tahun Buku 2020 tersebut, RUPS menghasilkan beberapa keputusan sbb:
1.Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2020 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020.
2.Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020
3.Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020
4.Pentapan Tantiem Tahun Buku 2020 Gaji untuk Direksi dan Honorarium Untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2021
5.Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2021
Dalam kesempatan ini, Pemegang Saham memberikan arahan salah satu diantaranya adalah agar Direksi harus terus berupaya melakukan cost effectiveness serta mengoptimalkan kinerja manajemen korporasi guna mewujudkan pengelolaan perusahaan yang semakin efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
















