Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan hasil evaluasi Prolegnas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026, termasuk memasukkan RUU tentang Danantara dan Patriot Bond ke dalam daftar panjang legislasi.
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, mengatakan telah menerima berbagai usulan dari komisi, fraksi, anggota DPR, pemerintah, hingga DPD terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU).
Hasilnya, ditetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Jumlah ini terdiri atas 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan DPR, 5 usulan pemerintah, dan 1 usulan DPD.
Salah satunya adalah masuknya RUU Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dan RUU tentang Patriot Bond yang akan diluncurkan Danantara. Dua RUU tersebut menjadi usulan baru yang masuk dalam longlist 78 dan 70.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengaku terkejut dengan masuknya RUU Danantara ke dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas.
“Saya tiba-tiba melihat ada RUU tentang Danantara. Kira-kira tujuannya apa, padahal sebelumnya sudah diatur dalam UU BUMN No.1/2025,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, ada peluang Kementerian BUMN untuk digabungkan ke dalam Danantara. Dia menambahkan kemungkinan pembahasan ini menunggu Surat Presiden (Surpres) turun terkait revisi aturan sebelumnya.
“Kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini, kemungkinan kan digabung nih, dua badan ini, dua badan jadi satu,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Danantara diajukan untuk merapikan tata kelola perusahaan pelat merah.
“Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu susunan manajerial BUMN hari ini justru merapat ke Danantara,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, ruang pemerintah untuk membubarkan Kementerian BUMN dinilai cukup terbuka. Pasalnya, terlepas dari kekosongan pemimpin saat ini, banyak tugas dan fungsi dari kementerian telah dialihkan kepada Danantara Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru. Erick menggantikan Dito Ariotedjo dibebastugaskan pada reshuffle kabinet jilid kedua, 8 September 2025.
Seiring penugasan baru, Erick resmi melepas kursi Menteri BUMN. Kepindahannya ini meninggalkan kekosongan kepemimpinan di Kementerian BUMN, sedangkan Prabowo hingga kini belum mengumumkan sosok yang akan mengisi posisi tersebut.
Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyampaikan bahwa kekosongan posisi Menteri BUMN dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali keberadaan Kementerian BUMN.
Menurutnya, Kementerian BUMN berpotensi untuk dibubarkan karena banyak fungsi dan tugas utama kementerian yang sudah dialihkan ke Danantara Indonesia.
Selain itu, berdasarkan UU BUMN terbaru, perusahaan pelat merah bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU BUMN Angka 25, Pasal 4A Ayat (5).
“Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/9/2025).
Dia menambahkan praktik terbaik di negara tetangga juga menunjukkan hal serupa. Singapura dengan Temasek dan Khazanah milik Malaysia, yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) unggulan, juga tidak memiliki kementerian BUMN. Kendati demikian, mereka tetap mampu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















