• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas Prioritas 2026

by redaksi
21 September 2025
in Berita
0
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan hasil evaluasi Prolegnas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026, termasuk memasukkan RUU tentang Danantara dan Patriot Bond ke dalam daftar panjang legislasi.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, mengatakan telah menerima berbagai usulan dari komisi, fraksi, anggota DPR, pemerintah, hingga DPD terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU).

RelatedPosts

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

Hasilnya, ditetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Jumlah ini terdiri atas 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan DPR, 5 usulan pemerintah, dan 1 usulan DPD.

Salah satunya adalah masuknya RUU Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dan RUU tentang Patriot Bond yang akan diluncurkan Danantara. Dua RUU tersebut menjadi usulan baru yang masuk dalam longlist 78 dan 70.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengaku terkejut dengan masuknya RUU Danantara ke dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas.

“Saya tiba-tiba melihat ada RUU tentang Danantara. Kira-kira tujuannya apa, padahal sebelumnya sudah diatur dalam UU BUMN No.1/2025,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, ada peluang Kementerian BUMN untuk digabungkan ke dalam Danantara. Dia menambahkan kemungkinan pembahasan ini menunggu Surat Presiden (Surpres) turun terkait revisi aturan sebelumnya.

“Kemungkinan ini mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini, kemungkinan kan digabung nih, dua badan ini, dua badan jadi satu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Danantara diajukan untuk merapikan tata kelola perusahaan pelat merah.

“Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu susunan manajerial BUMN hari ini justru merapat ke Danantara,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, ruang pemerintah untuk membubarkan Kementerian BUMN dinilai cukup terbuka. Pasalnya, terlepas dari kekosongan pemimpin saat ini, banyak tugas dan fungsi dari kementerian telah dialihkan kepada Danantara Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru. Erick menggantikan Dito Ariotedjo dibebastugaskan pada reshuffle kabinet jilid kedua, 8 September 2025.

Seiring penugasan baru, Erick resmi melepas kursi Menteri BUMN. Kepindahannya ini meninggalkan kekosongan kepemimpinan di Kementerian BUMN, sedangkan Prabowo hingga kini belum mengumumkan sosok yang akan mengisi posisi tersebut.

Pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyampaikan bahwa kekosongan posisi Menteri BUMN dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali keberadaan Kementerian BUMN.

Menurutnya, Kementerian BUMN berpotensi untuk dibubarkan karena banyak fungsi dan tugas utama kementerian yang sudah dialihkan ke Danantara Indonesia.

Selain itu, berdasarkan UU BUMN terbaru, perusahaan pelat merah bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU BUMN Angka 25, Pasal 4A Ayat (5).

“Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/9/2025).

Dia menambahkan praktik terbaik di negara tetangga juga menunjukkan hal serupa. Singapura dengan Temasek dan Khazanah milik Malaysia, yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) unggulan, juga tidak memiliki kementerian BUMN. Kendati demikian, mereka tetap mampu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Buka Kemungkinan Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara

Next Post

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Paparkan Penjualan Tiket KA Ekonomi Komersial Tren Peningkatan untuk Periode Angkutan Nataru

5 Desember 2025
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Lakukan Pengerukan Muara Air Kantung, Nelayan Berharap Akses Keluar Masuk Kapal Bisa Lancar

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

4 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

by redaksi
5 Desember 2025
0

Merespons cepat kondisi darurat akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo dan DJKN Resmikan Adendum Kontrak Payung serta Luncurkan Asuransi BMN Preferen

5 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sumbar, Monitoring dan Dukungan Masih Berlanjut

5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In