Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)telah mulai disalurkansejak bulan Agustus 2020lalu.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalammenyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Penyaluran BPUM merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)yang diinisiasioleh pemerintah. Tercatat hingga tanggal17 Desember2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program PEN telahmenyaluran BPUM kepada 7,8juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7triliun.
“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha mikro.Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahandanlayanan yangnyamankepada nasabah, salah satunyadenganmenyediakansistem untukmelakukan cek penerima BPUM.Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melaluieform BRI,”ungkap Supari, Direktur Mikro Bank BRI.
Penyaluran BPUM yang dilakukan oleh BRIinitetap mengedepankan protokol kesehatan,sehingga untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM, BRI menghimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu websitehttps://eform.bri.co.id/bpumuntuk mengetahui apakahmasyarakatmemperoleh bantuan tersebut atau tidak.Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuaidengandata penerima yang diperolehdariKementerian Koperasi dan UKM RI.
Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisikode verifikasi serta melanjutkan proses inquiryuntuk mengetahui hasilnya.Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi KantorCabangBRI terdekat untuk waktu/jadwalpencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikanoleh BRIdan penerima BPUMbisa datang dengan membawa identitas diri.
Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dimasa pandemi seperti saat ini. BPUMdiberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, termasukdalammengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun
tingkat 2), serta pihak berwajib lainuntuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screeninge-form yangtelah kami siapkan,” pungkas Supari.