PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Aset KAI dengan tema Upaya Penjagaan & Wawasan Terkait Kepemilikan Aset Negara Dalam Penguasaan KAI di di Ballroom Hotel Prima Kota Cirebon pada Selasa (18/12). Acara yang dibuka oleh VP Daop 3 Cirebon Ida Hidayati ini bertujuan untuk menciptakan kesepahaman atau kesamaan persepsi tentang aset negara serta memberikan manfaat kepada Pemerintah dan Masyarakat demi mewujudkan kemajuan khususnya di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon. FGD ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Eti Herawati, perwakilan dari kepolisian, Kepala Daerah, Kepala BPN, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan sewilayah Kab Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Brebes, dan Majalengka.
Suasana FGD Aset
“Permasalahan yang saat ini kami hadapi diantaranya adalah penolakan untuk mengikat perjanjian pemanfaatan aset, persepsi dan opini masyarakat terkait kepemilikan aset negara yang penguasaannya ada pada KAI. Permasalahan tersebut disebabkan oleh kekurangpahaman masyarakat terkait sejarah aset perkeretaapian dan bukti penguasaan berupa Groundkaart yang dibuat pada jaman kolonial sebagai dasar alas hak atas aset yang dikelola KAI,” ujarnya. Ida Hidayati mengatakan aset yang dimiliki Daop 3 Cirebon banyak sekali, yang meliputi 6 kabupaten dan 1 kota. “Untuk di Kota Cirebon asetnya sudah tersertifikasi semua, namun di Kabupaten-kabupaten lain itu beberapa belum tersertifikasi,” ujarnya. Menurutnya, KAI memiliki program setiap tahunnya ada target-target yang harus tersertifikasi, tapi kadang kala ditemukan kendala di masing-masing daerah yang membuat proses sertifikasi menjadi lambat.
Foto bersama seusai FGD
Pada kesempatan tersebut Dr. Harto Juwono selaku narasumber menjelaskan secara lengkap terkait sejarah perkeretaapian di Cirebon mulai dari Staatsspoor (Kereta Api Negara), NV SCS (Kereta Api Swasta), pembangunan jalur dan emplasemen, perkembangan kereta api pasca kolonial, dan proses nasionalisasinya. Dilengkapi pula dengan paparan dari M. Noor Marzuki selaku Staff Ahli Kementerian Pertanahan (Mantan Sekretaris Jendral ATR/BPN RI) yang menyampaikan status hukum tanah KAI dan selayang pandang mengenai Grondkaart.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika seluruh aset milik DAOP 3 Cirebon di wilayahnya (Kota Cirebon) telah tersertifikasi, sebab selama ini dirinya kerap mendapatkan laporan masyarakat terkait penggunaan aset lahan. Pihaknya siap membantu mensosialisasikan ke masyarakat mengenai sertifikat ini. Pihaknya juga akan terus mengakomodir permohonan masyarakat mengenai solusi dari permasalahan terkait persewaan aset antara masyarakat dengan KAI. “Solusi dari permasalahan yang ada harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait agar ada solusi yang tepat,” tuturnya.
Sumber KAI