Pertamina Internal Audit (PIA) mengadakan Semiloka Fighting Fraud Together di Ballroom The Patra Bali. Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Chief Audit Executive Pertamina Faisal Yusra (17/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Fasial Yusra menjelaskan tentang empat peran PIA yakni, Assurance Provider (penyedia jaminan), Problem Solver (pemecah masalah), Insight Generator (menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk meningkatkan kinerja) dan sebagai Trusted Advisor (pemberi saran terpercaya).
“Salah satu implementasi dari empat pean tersebut adalah menghindari temuan berulang. Hal itu juga sesuai dengan salah satu kebijakan Direksi dengan 3 No , No Fatality, No Project Delay dan No Fraud. Karena itu, kita harus mengawal hal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, auditor yang berperan penting dalam mengimplementasikannya pun harus mampu menangani indikasi adanya penyimpangan atau fraud.
“Selama ini proses itu sudah berjalan. Namun ada berbagai kasus yang berkembang menjadi masalah hukum. Di sinilah kualitas kapabilitas auditor harua ditingkatkan sebagai saksi ahli dalam proses pengadilan,” imbuhnya.
Faisal Yusra berharap para auditor bisa belajar banyak dari para pembicara yang berasal dari lembaga pemerintah seperti BPK, Bareskrim, dan Kejaksaan Agung dalam semiloka ini.
“Sharing knowledge dari para praktisi dapat membuat para auditor tersebut lebih capable dalam mengikuti proses proses peradilan dan hukum, ” kata faisal Yusra.
Selain sharing knowledge dengan praktisi hukum, Pertamina perlu menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja Pertamina, khususnya para auditor dalam kiprahnya sebagai saksi ahli dalam proses pengadilan.
Ke depan, PIA akan melakukan pelatihan bersama untuk menyamakan persepsi bagaimana bisa memitigasi terjadinya perilaku fraud di perusahaan.
Selain untuk meningkatkan kapabilitas para Auditor, Semiloka ini juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi serta memitigasi risiko kelemahan pengendalian Internal Audit sebagai Deliverable dari Fungsi PIA.
Para peserta semiloka yang berasal dari Internal Audit, Fungsi Legal dan Kepala Satuan Internal Audit Anak Perusahaan tersebut diberikan berbagai materi. Seperti dari Auditor Utama Keuangan Negara Ashanul Haq yang menjelaskan tentang fakta temuan dan peran PIA dalam rangka melawan fraud dari perspektif BPK, Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak tentang insight proses yang sering dialami perusahaan terutama dalam bisnis judgement rules dalam perspektif Hukum, serta dan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Erwanto Kurniadi tentang pandangan aparat hukum dalam mendukung auditor BUMN dalam pemberantasan Korupsi.*
Sumber PERTAMINA