Pemerintah dan DPR telah menyepakati amandemen keempat Undang-undang BUMN. Pembahasan ini super kilat karena baru diusulkan pada tanggal 23 September 2025 dan telah diambil keputusan tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025.
Ada sejumlah poin yang akan dibahas di dalam perubahan UU yang hanya bertahan kurang dari setahun dalam proses revisi sebelumnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyampaikan bahwa salah satu poin dalam RUU tersebut adalah penegasan mengenai status organ dan pegawai, direksi, dewan komisaris BUMN, sebagai penyelenggara negara.
“Organ, pegawai, dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara,” ujar Supratman di DPR.
Sebagai penyelenggara negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa laporan keuangan BUMN.
Sebelumnya, kalau mengacu dokumen hasil rapat yang dihimpun Bisnis, selain rencana perubahan nama kementerian menjadi badan penyelenggara BUMN, proses pembahasan UU itu juga mencakup pengembalian status petinggi BUMN dari sebelumnya bukan penyelenggara negara menjadi penyelenggara negara lagi.
Selain itu, ada juga pembahasan untuk menekankan bahwa keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Sebelumnya dalam amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara yang itu artinya kalau terjadi kerugian atau keuntungan tidak bukanlah kerugian maupun kerugian negara.
Tidak hanya itu, dalam rapat-rapat kemarin, ada juga poin yang mempertegas mengenai perubahan nama kementerian BUMN dengan adanya pembahasan bahwa mengenai substansi ‘urusan pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.’
Ihwal tentang rencana pengembalian pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sejatinya pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal pekan ini, politikus Gerindra tersebut menyampaikan sejumlah substansi penting dalam pembahasan UU.
“Banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, nah itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.
Dasco juga menegaskan alasan perubahan nama BUMN menjadi badan penyelenggara. Menurutnya hal itu dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Danantara.
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan.”
Sumber Bisnis, edit koranbumn














