PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melayani sebanyak 526.354 penumpang KA Jarak Jauh sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 3 Juli 2021–24 Agustus 2021 atau bila dirata-ratakan sebanyak 9.931 pelanggan per hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jumlah tersebut turun jauh bila dibandingkan dengan periode sebelum PPKM yakni pada Juni 2021 yang sebanyak 38.302 pelanggan.
“Pelanggan KA Jarak Jauh pada 3 Juli–24 Agustus 2021 turun hingga 74,1 persen,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (25/8/2021).
Kendati begitu, Joni menegaskan bahwa KAI senantiasa terus mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19. Mulai dari pembatasan kapastitas penumpang, menerapkan aturan perjalanan yang ketat, hingga menyediakan program vaksinasi di sejumlah stasiun.
Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, ujarnya, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
“Pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4 yakni 3 Juli–24 Agustus 2021, total sebanyak 32.418 orang telah divaksin di stasiun,” ungkap Joni.
Lebih lanjut dia memerinci, ke-16 stasiun tersebut antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, Kisaran, dan Padang.
Dia menambahkan, perseroan juga secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Pada periode PPKM 3 Juli – 24 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 37.144 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.
Persyaratan yang tidak sesuai tersebut, terangnya, adalah berupa tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku serta berusia di bawah 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, KAI telah menyesuaikan aturan perjalanan selama penerapan PPKM. Terbaru, untuk periode PPKM 24-30 Agustus 2021, setiap calon penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn