PT Timah terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan lingkungan. Salah satunya dengan melaksanakan reklamasi. Sepanjang tahun 2021 ini, PT Timah akan melaksanakan reklamasi darat seluas 400 hektar.
Dalam memulihkan lahan bekas tambang, PT Timah Tbk tidak hanya melakukan reklamasi dengan penanaman, tapi juga melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 tahun 2018.
Reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah tahun 2021 diantaranya ialah dengan penataan ulang lahan yang akan diperuntukkan untuk pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Islamic Center Baitul Mukminin Bangka Belitung yang akan dibangun di Desa Cambai-Jelutung, Bangka Tengah. Reklamasi yang dilakukan di lahan seluas 16 hektar.
Saat ini proses reklamasi yang dilakukan sedang berjalan dengan melakukan penataan lahan, reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.
















