Sejak PPKM Darurat diterapkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatra Utara (SU) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada periode 12-18 Juli sebanyak 3.567 pelanggan.
Jumlah ini turun 80 persen dibandingkan dengan jumlah pelanggan KA Lokal pada periode 5-11 Juli 2021 yaitu sebanyak 18.029 pelanggan.
Secara keseluruhan, jumlah pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA juga mengalami penurunan signifikan, di mana pada periode 12-18 Juli jumlah pelanggan mencapai 4.228. Angka ini turun 80 persen dari periode 5-11 Juli yang mencapai 20.479 pelanggan.
“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata Vice President PT KAI Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).
Menurut Daniel, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan pada masa PPKM Darurat terbukti efektif sehingga dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut.
Kata Daniel, KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan baik KA Lokal maupun KA Antar Kota pada masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.