Gabungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali menolak rencana menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy sebagai holding panas bumi.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Andy Wijaya mempertanyakan pertimbangan pemilihan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai induk perusahaan panas bumi.
Apalagi, rencana tersebut juga nantinya akan menggabungkan aset pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) milik PLN dan anak usahanya, yakni PT Indonesia Power, dengan PGE dan PT Geo Dipa Energi.
“Kenapa holding PLTP dipimpin oleh PGE? Padahal kami PT PLN (Persero), khusus untuk energi baru dan terbarukan saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable, andal, dan hijau bagi masyarakat. PLN dan anak perusahaannya juga terbukti mengoperasikan serta mengelola PLTP selama 39 tahun,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, bila merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN (Persero).
Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.
Dia menuturkan, Serikat Pekerja (SP) PLN Group secara tegas akan menolak pembentukan holding PLTP, bila bukan PLN yang menjadi perusahaan induknya karena berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi.
Selain itu, SP PLN Group juga menolak rencana initial public offering (IPO) terhadap sejumlah aset PLN dan anak usahanya.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN juga berniat untuk melakukan IPO terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya.
SP PLN Group menganggap bahwa upaya IPO ini merupakan bentuk dari privatisasi PLN, sebab IPO merupakan suatu kegiatan yang pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain atau swasta.
Dia menjelaskan, tenaga listrik masuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Tenaga listrik, kata dia, juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 19/2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk Persero yang tidak dapat diprivatisasi.
Terkait rencana pembentukan holding tersebut, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kepada manajemen PT PLN (Persero). Namun, belum ada pernyataan yang dirilis hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Mansury memberi sinyal bahwa PGE menjadi kandidat potensial untuk memimpin induk holding panas bumi BUMN.
“Tantangan karena kebutuhan dari yang paling besar adalah pengembangan lebih lanjut. Kajian siapa yang menjadi holding didasarkan atas dasar tersebut. Saat ini kelihatannya yang paling potensial menjadi holding adalah PGE, tapi ini kami diskusikan terus dengan PLN dan Kemenkeu mengenai finalnya seperti apa,” katanya dalam acara Green Summit 2021, Senin 26 Juli 2021.
Sumber Bisnis, edit koranbumn