Dalam rangka mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengembangkan jaringan jalan tol sejak tahun 1978. Jalan tol menjadi tulang punggung sistem transportasi Indonesia, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 Km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.
Demi menjaga keberlanjutan jalan tol, penyesuaian tarif menjadi sebuah fenomena yang tidak terhindarkan dalam mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi. Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini memang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan. Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai.
“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan 2 (dua) tahun sekali nampaknya dirasa cukup. Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” ujar Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sesuai regulasi, terdapat 4 (empat) ruas tol kelolaan Hutama Karya yang rencananya akan disesuaikan tarif di tahun 2024 ini, diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai & Tol Sigli – Banda Aceh.
“Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ tambahnya.
Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.
“Sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” pungkas Tjahjo.
Tak hanya itu, beberapa ruas-ruas yang baru yang dioperasikan tahun 2023 lalu oleh Hutama Karya, seperti Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang – Baitussalam), Tol Binjai – Langsa Seksi 2 (Stabat – Kuala Bingai), Tol Indralaya – Prabumulih & Tol Indrapura – Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar, dengan ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 sejak bulan Juni 2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dimana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol