• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Setelah Odong-odong, Kini Mobil yang Hambat Perjalanan KA

by redaksi
7 Agustus 2022
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir – Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur – Stasiun Babakan.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

RelatedPosts

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing – masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

“Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Joni.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

Previous Post

Kontribusi Anak Usaha Bank Mandiri Laba Tembus Rp20,2 Triliun

Next Post

Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

9 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

8 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Pastikan Penerbitan Orange Bonds PNM Sebagai Komitmen BUMN Bangun Sistem Keuangan Inklusif dan Berkelanjutan

8 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Kementerian BUMN Bersama Danantara Mendorong Percepatan Pengelolaan Aset atau barang milik negara (BMN).

8 Juli 2025
Next Post
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Bisa Panen Empat Kali dalam Setahun, Bantuan Irigasi SIG Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tuban, Jawa Timur

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

2 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Baterai Terbesar di Asia Tenggara, Tegaskan Komitmen Hilirisasi Nasional

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rayakan 79 Tahun Pengabdian: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

by redaksi
9 Juli 2025
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi memasuki usia ke-79 tahun. Dalam perjalanannya yang hampir delapan dekade, BNI...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

9 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menteri Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Direktur Utama BULOG

9 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

8 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Pastikan Penerbitan Orange Bonds PNM Sebagai Komitmen BUMN Bangun Sistem Keuangan Inklusif dan Berkelanjutan

8 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In