PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencegah bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dengan menjalankan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Hal tersebut dibuktikan melalui sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh pada Agustus 2020.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di SIG yang telah dijalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya,” kata Direktur Utama SIG Hendi Prio Santoso, Selasa (29/12).
Menurut Hendi, sertifikat tersebut merupakan wujud nyata perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hendi menjelaskan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis perseroan untuk lebih transparan.
Ia mengatakan, untuk melaksanakan prinsip GCG, setiap tahun seluruh insan SIG menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap pedoman perilaku etika. “SIG juga aktif menyosialisasikanpenerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi”, ujar Hendi.
SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, perseroan menyediakan wadah pelaporan. “Bagi siapapun apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui surel semenindonesiabersih@sig.id,” katanya.