Dalam rangka mewujudkan visi menjadi “The Best Smart Connected Airport operator in the region”, diperlukan beberapa upaya terutama untuk memperkuat kinerja PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II). Seiring waktu, kiprah AP II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya. Guna semakin memajukan perusahaan, AP II dituntut selalu mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang sangat dinamis, terutama terkait liberalisasi dan globalisasi perdagangan dalam berbagai forum dan kerja sama internasional seperti World Trade Organization, ASEAN Free Trade Area, ASEAN Framework Agreement on Service, dan kerja sama ekonomi regional misalnya Asia Pacific Economic Cooperation.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/”GCG”). Dalam melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, dibutuhkan kehadiran lembaga yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi AP II dari sisi hukum agar pelaksanaan kegiatan usahanya dapat memenuhi prinsip-prinsip GCG.
AP II sebagai salah satu BUMN berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat mengantisipasi hal tersebut dengan menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama antar dua instansi ini diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A., di Jakarta (Selasa, 25/9).
Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha AP II yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). “Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada AP II, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata JAMDATUN.
Sebagai BUMN yang dipercaya Pemerintah mengelola 15 bandara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, AP II juga bertanggung jawab pada pelayanan publik misalnya penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara sampai ke pelosok daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya tersebut, tak jarang AP II berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap kerja sama ini sangat mendukung kegiatan usaha AP II sehari-hari terutama dalam penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara” kata Muhammad Awaluddin.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
Sumber AP II