BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero) terkait optimalisasi koordinasi manfaat.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan kerja sama ini direalisasikan agar beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih.
Optimalisasi koordinasi manfaat ini pun menjadi salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
“Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” jelasnya di sela-sela seremoni penandatanganan kerja sama, Rabu (30/1/2019).
Bayu menjelaskan dengan kerja sama bertajuk Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan itu kedua pihak memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019.
Kerja sama tersebut, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas. Regulasi itu juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
“Atas hal tersebut kami tindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.
“Kami menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja yang sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20juta. Apabila melebihi, akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.
Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan PT Asabri (Persero) untuk prajurit TNI – Polri.
Sumber Bisnis edit koranbumn