PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF merilis obligasi dan sukuk sosial total Rp700 miliar pada Desember 2023. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebanyak Rp500 miliar dengan suku bunga 6,90% dan tenor 5 tahun.
Selanjutnya, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp200 mIliar dengan imbal hasil 6,90% dan tenor 5 tahun.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan seluruh dana hasil penawaran umum obligasi dan sukuk musyarakah berwawasan sosial ini akan digunakan untuk pembiayaan perumahaan dan permukiman. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] yang telah disalurkan sejak tahun 2018 oleh PT SMF. Hal tersebut sejalan dengan POJK Nomor 18 Tahun 2023, Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan, dimana pembiayaan dalam rangka mendukung program FLPP dapat diformalkan dalam instrumen investasi yang berkelanjutan,” kata Ananta dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/12/2023).
Adapun penerbitan pendanaan tersebut turut didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dalam proses penyusunan kerangka penerbitan serta tinjauan pihak eksternal. Selain itu, penerbitan ini selaras dengan standard internasional dari penerbitan obligasi/sukuk sosial dari International Capital Market Association (ICMMA), di mana obligasi sosial merupakan efek yang bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis perseroan yang memiliki dampak sosial yang positif.
Merujuk kepada POJK Nomor 18 Tahun 2023, kegiatan usaha berwawasan sosial yang dapat dibiayai oleh obligasi ini salah satunya yaitu perumahan yang terjangkau.
Apabila dibandingkan dengan obligasi konvensional, obligasi sosial memiliki perbedaan merujuk kepada beberapa parameter di antaranya yaitu pertama, pada parameter penggunaan dana obligasi sosial penggunaan dananya terbatas pada pembiayaan berwawasan sosial.
Kedua, terkait kerangka penerbitan (bonds frameworks) obligasi sosial wajib memformalkan kerangka penerbitan yang sesuai dengan standar tertentu yang telah berlaku. Ketiga, dari sisi parameter peninjauan eksternal, kerangka dan underlying penerbitan obligasi sosial harus ditinjau oleh peninjau eksternal yang independen.
Keempat, dilihat dari parameter pelaporan, emiten obligasi sosial memiliki komitmen terhadap pelaporan yang terdiri dari realisasi penggunaan dana, pencapaian realisasi kegiatan bisnis yang dibiayai serta dampaknya, dan kelima, dari segi perubahan status, underlying obligasi sosial yang tidak memenuhi kriteria sebagai portfolio berwawasan sosial harus dialokasikan kembali ke portfolio berwawasan sosial lainnya.
Sejak awal tahun hingga November 2023, SMF telah berhasil mengalirkan dana pendamping untuk mendukung penyaluran KPR FLPP untuk MBR sebesar Rp5,48 triliun atau setara dengan 144.409 rumah. Adapun, akumulasi sejak Agustus tahun 2018 hingga November 2023 SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR FLPP sebesar Rp20,52 triliun, setara dengan 566.059 rumah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn