Bertempat di ruang Kolaboratif PTPN VII, Rabu (13/7/2022), Tim perunding PTPN VII dan Tim Perunding Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unsur Manajemen maupun Unsur Serikat Pekerja. Dari unsur Manajemen hadir Tim Perunding Manajemen, Manajer Unit, Kepala Bagian, Asisten SDM&Umum/Asisten Akuntansi, Keuangan dan Umum serta perwakilan karyawan. Bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Bagian SDM, Hidayat dan Kasubbag Hubungan Industrial, Rahmawati.
Dari Unsur Serikat Pekerja hadir Tim Perunding Serikat Pekerja Ketua Umum SPPN VII Moehammad Baasith, Sekretaris Jenderal Sasmika Dwi Suryanto, Kordinator Wilayah (Korwil), Sekretaris Korwil, Ketua Cabang, Sekretaris Cabang dan Bendahara wilayah Lampung dan Bengkulu.
Ketua Umum SPPN VII Moehammad Baasith mengatakan PKB merupakan pedoman kerjasama SPPN dan PTPN VII dihasilkan dari perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja cukup berat dengan kondisi perusahaan yang belum sepenuhnya stabil.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan karyawan dapat bersinergi, meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga kesulitan yang terjadi saat ini dapat dilalui dengan baik,” jelasnya.
Di dalam PKB periode tahun 2022-2023 ini masih ada beberapa perubahan redaksional non substansial, perubahan redaksional substansial, perubahan yang berkaitan dengan finansial. Di samping itu ada kesepakatan mengenai hal-hal yang akan ditindaklanjuti bersama antara Manajemen dan Serikat Pekerja.












