Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII yang tersebar diseluruh unit kerja kebun PTPN VIII di Provinsi Jawa Barat dan Banten melakukan aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri Garut, adapun pesan yang disampaikan pada aksi damai tersebut adalah PTPN VIII melalui Serikat Pekerja menyampaikan ucapan terimakasih atas proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Garut dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Adi Sukmawadi menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Garut dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan karena telah bekerja dan memproses Laporan dari PTPN VIII Kebun Cisaruni sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang belaku atas terjadinya persitiwa hukum gangguan usaha perkebunan yang dilakukan oleh oknum/kelompok yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, adapun yang dirusak adalah tanaman teh milik PTPN VIII dengan tujuan untuk menduduki dan menguasai lahan PTPN VIII yang mana lahan tersebut merupakan lahan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada PTPN VIII dengan alas hak berupa Hak Guna Usaha yang secara langsung lahan dan tanaman diatas nya adalah merupakan aseet milik PTPN VIII.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa sebelum ditempuhnya upaya hukum oleh PTPN VIII, telah beberapa kali dilakukan upaya persuasive penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan para penggarap akan tetapi selalu tidak mendapatkan titik temu diantara kedua belah pihak karena para pelaku memiliki tujuan untuk memiliki lahan yang dirusak tersebut untuk kegiatan usaha pertanian.
Ditambahkan oleh Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, bahwa dengan terjadinya aksi perusakan tersebut kegiatan operasional di Kebun Cisaruni menjadi terganggu akibat ditebangnya tanaman teh seluas 97,73 ha dengan menggunakan alat seperti gergaji, arit dan sinso Chain Saw, sehingga PTPN VIII mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.127.004.889.757,- (seratus dua puluh tujuh milyar empat juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Selain itu dengan adanya pengrusakan tanaman teh ini, mengakibatkan lahan tersebut mengalami kerusakan lingkungan sehingga berpotensi terjadinya bencana alam longsor karena hilangnya tutupan tanaman teh yang identik dengan tanaman keras dengan akar yang padat sehingga dapat menyangga tanah di daerah daerah kemiringian guna meminimalisir/mengantisipasi terjadinya bencana alam longsor SPBUN PTPN VIII siap mengawal proses hukum yang saat ini sedang menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Garut dan berharap kepada para pelaku dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sumber PTPN VIII, edit koranbumn