Merespon keluhan masyarakat bahwa harga elpiji di tingkat pengecer wilayah Enrekang mencapai Rp 30.000 per tabung, Pertamina melakukan operasi pasar di seluruh kecamatan kabupaten Enrekang. Operasi pasar dilakukan mulai Senin (03/09) hingga Rabu (05/09). Pada operasi pasar ini, Pertamina menyediakan 3.360 tabung elpiji 3 kg yang ditujukan bagi masyarakat miskin.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M. Roby Hervindo menjelaskan, rerata penyaluran elpiji 3 kg di Kabupaten Enrekang mencapai 4.978 tabung per hari. Kebutuhan masyarakat Enrekang dilayani oleh 2 agen dan 131 pangkalan. “Mulai Kamis (30/08) hingga Minggu (02/09) lalu, Pertamina telah menambah jumlah penyaluran sebanyak 120% dari penyaluran normal, yaitu sejumlah 17.920 tabung,” kata Roby.
Peningkatan konsumsi elpiji 3 kg di Kabupaten Enrekang ditengarai karena memasuki musim kemarau, semakin banyak petani yang menggunakan elpiji 3 kg untuk bahan bakar pompa air bagi sawah-sawah. Rata-rata penggunaan elpiji untuk mesin pompa air ini menghabiskan 2 tabung elpiji untuk 1 mesin pompa, selama 8 jam operasi.
“Penggunaan elpiji untuk mesin pompa air merupakan bentuk penyalahgunaan. Karena sesuai Permen ESDM no 26 tahun 2009, elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin dengan penghasilan maksimal 1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Tidak ada disebutkan peruntukan bagi pertanian,” jelas Roby.
Mengacu pada data BPS Kabupaten Enrekang, jumlah masyarakat miskin mencapai 27.600 jiwa atau sekitar 6.900 KK. Dengan rata-rata penyaluran elpiji di Kabupaten Enrekang sebanyak 129.000 tabung per bulan, maka semestinya kebutuhan masyarakat miskin atas elpiji terpenuhi sebanyak 18 tabung per keluarga per bulan.
Oleh karenanya Pertamina mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan penyaluran elpiji bersubsidi sehingga tepat sasaran. Bila penggunaan elpiji tidak tepat sasaran, maka penambahan penyaluran elpiji tidak akan berdampak positif.
Dalam operasi pasar di Kabupaten Enrekang, Pertamina membatasi pembelian elpiji 3 kg maksimal 1 tabung per konsumen. “Pembelian harus disertai dengan Kartu Keluarga (KK) dan pemilik KK tidak dapat diwakili, sehingga 1 KK hanya 1 tabung, agar penyaluran elpiji subsidi kepada masyarakat miskin tepat sasaran dan merata,” tutup Roby.
Sumber Situs Web PERTAMINA