• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 29 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jelaskan Kebijakan Izin Staf Ahli untuk Kepentingan Transparansi

by redaksi
8 September 2020
in Berita
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian BUMN mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat maksimal lima Staf ahli di masing-masing perseroan. Informasi itu diumumkan melalui surat edaran tertanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan transparansi. Sebab, sebelumnya BUMN kerap mengangkat advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup.

RelatedPosts

Mudik Bersama BUMN 2026, SIG Berangkatkan 1.653 Pemudik ke 10 Provinsi

Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

Dari Surabaya, uRBan Iftar Fair 2026 Sukses Perkuat Ekosistem UMKM dan Akselerasi Ekonomi Kerakyatan

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih,” kata Arya kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.

Arya mencontohkan, pengangkatan staf ahli itu pernah terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Inalum, dan perusahaan pelat merah lainnya. Maka, kata Arya, hal ini mesti diatur kembali dan diberikan batasan. “Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun.”

Surat edaran yang dikeluarkan Erick menganulir peraturan sebelumnya bernomor SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.

Adapun surat edaran anyar itu ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.

Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan pelat merah. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.

Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.

Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.

Sumber Tempo.co Edit koranbumn

Previous Post

Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

Next Post

 PTPP Lakukan Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Mudik Bersama BUMN 2026, SIG Berangkatkan 1.653 Pemudik ke 10 Provinsi

29 Maret 2026
Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST
Anak Perusahaan

Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

29 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dari Surabaya, uRBan Iftar Fair 2026 Sukses Perkuat Ekosistem UMKM dan Akselerasi Ekonomi Kerakyatan

29 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

29 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG dan ID FOOD Siapkan 100.000 Paket Sembako Mendukung Acara Bazar Dari Istana Untuk Rakyat di Monas

29 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Tol IKN Difungsionalkan Saat Lebaran 2026, Perkuat Mobilitas Balikpapan–Samarinda–PPU

29 Maret 2026
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

 PTPP Lakukan Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, 124 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Baiturrahman Pupuk Kaltim

6 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Berawal dari Hobi Memasak dan Traveling, Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara Yummy Craft Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

3 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

H-3 Lebaran Penumpang di Terminal Pelindo Tembus 1 Juta Orang, Tanjung Perak Jadi Titik Tersibuk

2 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Mudik Bersama BUMN 2026, SIG Berangkatkan 1.653 Pemudik ke 10 Provinsi

by redaksi
29 Maret 2026
0

Sutimo (59), tukang bangunan yang bekerja di kawasan Balaraja, Tangerang, Banten. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, tersebut kini bisa merasakan...

Read more
Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

29 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dari Surabaya, uRBan Iftar Fair 2026 Sukses Perkuat Ekosistem UMKM dan Akselerasi Ekonomi Kerakyatan

29 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

29 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG dan ID FOOD Siapkan 100.000 Paket Sembako Mendukung Acara Bazar Dari Istana Untuk Rakyat di Monas

29 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In