Persoalan yang dialami perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) Karya dari sisi kinerja keuangan, termasuk perihal utang usaha, dinilai masih dapat diatasi.
Menurut Associate Director BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto, penyelesaian persoalan perusahaan pelat merah di Tanah Air bisa diatasi menggunakan strategi jangka pendek dan panjang.
“Strategi dalam jangka pendek, restrukturisasi utang perlu menjadi prioritas bagi BUMN Karya. Lalu, kesepakatan dengan kreditur harus cepat dilaksanakan,” kata Toto ketika dihubungi baru-baru ini.
Dengan kata lain, sambungnya, opsi penyelesaian lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ataupun penyertaan modal negara (PMN) bisa menjadi beberapa alternatif.
Sebagai informasi, sejumlah korporasi swasta yang bermitra dengan BUMN Karya ‘terpaksa’ membawa persoalan tagihan proyek yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan karya pelat merah melalui mekanisme PKPU.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk., misalnya, menghadapi 4 gugatan PKPU yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Amarta Karya (Persero) juga tercatat sedang menjalani PKPU Sementara. Sebagian besar, PKPU diajukan oleh mitra kerja BUMN Karya dalam sejumlah pengerjaan proyek.
Sementara untuk jangka panjang, Toto melihat perlu dilakukan perbaikan struktur keuangan. Menurutnya, porsi ekuitas harus ditingkatkan agar terjadi kesimbangan dengan unsur financing dari utang.
Apabila PMN dari pemerintah kian terbatas, jelasnya, maka opsi mengundang investor strategis atau memanfaatkan Indonesia Investment Authority (INA) dapat dilakukan.
Selain itu, dia melihat ide ataupun langkah Kementerian BUMN melakukan merger atau akuisisi BUMN Karya menjadi alternatif berikutnya yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah karya.
“Cara kerjanya, aset dan ekuitas yang meningkat jadi faktor positif saat negosiasi dengan kreditur. Spesialisasi setiap BUMN Karya juga bisa difokuskan sehingga terhindar dari rebutan pekerjaan, dan perusahaan bisa sharing sarana yang memungkinkan meningkatnya efisiensi,” jelasnya.
Dia menyontohkan, rencana akuisisi PT Waskita Raya (Persero) Tbk. (WSKT) oleh PT Hutama Karya (Persero) bisa menjadi solusi atas masalah keuangan yang dialami oleh WSKT, sehingga perusahaan bisa fokus menjalankan proyek dengan kontraktor. Termasuk proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai langkah hukum perlu ditegakkan guna menyelesaikan persoalan utang BUMN Karya terhadap kontraktor.
Dia menilai penyelesaian di meja hijau perlu untuk memberikan efek jera bagi pengelola BUMN Karya yang dinilai tidak menerapkan prinsip good governance dalam hal pelunasan utang proyek.
“Belum lama ini, para kontraktor mengeluh ke Komisi VI. Mentalitas pengelola BUMN karya jadi masalah. Duit ada, proyek selesai, tapi tidak dibayar. Atau, tidak dibayar lunas. Ujung-ujungnya, aparat hukum harus memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn