Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo buka-bukaan soal strategi mencapai penerimaan pajak 2023 yang ditetapkan Rp1.718 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tercatat melampaui target selama 2 tahun beruntun. Realisasi penerimaan pajak pada 2022 tercatat sebesar Rp1.716,8 triliun atau mencapai 115,6 persen dari target pemerintah dalam Perpres No. 98/2022.
Pada 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun, meningkat 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485,0 triliun.
Suryo Utomo menyampaikan bahwa berbagai strategi akan dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut, salah satunya dengan memastikan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Beberapa upaya yang kami lakukan untuk memproses pemajakan diantaranya melalui implementasi dari regulasi dan implementasi dari UU HPP karena kita ketahui bahwa UU HPP merupakan pondasi dari sistem perpajakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas APBN ke depan,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, DJP kata dia akan terus menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela yang telah selesai pada Juni 2022. Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan juga akan dilakukan.
“Di sisi lain kami juga mengoptimalkan dengan melakukan pengawasan pembayaran massa, yaitu untuk memastikan wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus, mereka juga harus memberikan kompensasi ataupun kontribusi kepada pemerintah pada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” jelasnya.
Suryo menambahkan, DJP juga akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak khususnya terkait dengan tahun pajak dalam 5 tahun ke belakang.
“Kami lakukan berdasarkan data dan informasi yang terus-menerus kami coba gali dan kumpulkan sehingga kami bisa menentukan prioritas dan arah pada siapa wajib pajak yang perlu kita lakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Suryo.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa terdapat risiko yang cukup tinggi pada penerimaan pajak tahun 2023.
Pasalnya, capaian penerimaan pajak pada 2022 di luar kewajaran atau extraordinary. Oleh karena itu, menjaga pertumbuhan pajak yang tetap positif di tahun 2023 menurutnya merupakan tugas berat.
“Untuk mencapai titik yang sama di tahun depan dibutuhkan extra effort yang besar. Pada saat yang sama, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, harga komoditas yang tak akan setinggi tahun ini, dan pelemahan demand dari pasar global,” kata dia.
Dia pun menilai, target penerimaan pajak pemerintah untuk 2023 cukup realistis dan menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya shortfall penerimaan pajak.
Pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang meningkat terutama disebabkan oleh pulihnya perekonomian Indonesia dan lonjakan harga komoditas.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 34,3 persen.
Penerimaan dari PPh nonmigas dan PPh Migas pada 2022 masing-masing tercatat mencapai Rp920,4 triliun dan Rp77,8 triliun, terealisasi 122,9 persen dan 120,4 persen dari target Perpres No. 98/2022.
Pemerintah juga berhasil mengumpulkan penerimaan dari PPN dan PPnBM sebesar Rp687,6 triliun atau mencapai 107,6 persen dari target Perpres, meningkat 24,6 persen secara tahunan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn