• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak Tahun 2020 dan 2021

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi otoritas pajak mengejar penerimaan negara. Corona virus disease 2019 (Covid-19) begitu terasa terhadap perekonomian, sehingga membuat pos penerimaan pajak paik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) kontraksi.

Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengatur strategi untuk pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo bilang tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strategis 2020-2014.

RelatedPosts

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

Secara garis besar, rencana strategis DJP ditunjukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“DPJ tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Suryo, Rabu (22/4).

Sayangnya perluasan basis pajak belum terbukti optimal. Sebagai gambaran, realisasi penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 9,72 juta SPT, turun 16,2% dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya sejumlah 11,6 juta SPT.

Tren penurunan ini terjadi di semua SPT. Pada periode sama, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) hanya mencapai 371.245 SPT, turun 2,8% dari pencapaian sampai 21 April 2019 lalu yakini 382.260 SPT.

Begitu pula dengan realisasi SPT Badan sebagai basis penerimaan pajak terbanyak yang hanya menyampaikan 9,3 SPT, turun 7,9 dibanding periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.

Tampaknya, Ditjen Pajak harus berlari kencang mengejar realisasi SPT, sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan baik bagi WP OP dan WP Badan paling lama tanggal 30 April 2020.

Sebagai catatan, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun, kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun.

Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 sudah menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Nah di tahun depan, Suryo menyampaikan strategi 2021 melalui rerluasan basis pajak akan ditempuh melalui dua hal. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela WP yang tinggi. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurut Dirjen Pajak, strategi perpajakan juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional, yaitu antara lain melalui.

Terobosan di bidang regulasi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif, dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT.

Kendati begitu, tampaknya titik balik penerimaan pajak masih jauh. Perppu Nomor 1/2020 akan menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021, kemudian 20% pada 2021. Belum lasi bonus tambahan 3% pagi perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengkaji bahwa akibat relaksasi PPh Badan, produk domestik bruto (PDB) bakal berkurang 0,11% pada 2021. Ini bau bisa pulih pada 2022, pun masih tipis dengan penambahan PDB hanya 0,02%.

Barulah nanti tahun 2030 relaksasi PPh Badan bisa memberikan pertumbuhan PDB sebanyak 1,09%. Informasi saja, relaksasi pajak korporasi ini sebelumnya diusulkan pada RUU Omnibus Law Perpajakan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PTDI Siap Produksi Ventilator Vent-I 500 Unit per Minggu

Next Post

Bandara Ahmad Yani Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang hingga 31 Mei 2020

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

7 Juli 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Bandara Ahmad Yani Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang hingga 31 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Proyeksikan Danantara akan Dapat Pendanaan Asing Rp 162 Triliun pada Bulan Juli Ini

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI International Expo 2025 Catat Transaksi Rp2,66 Triliun dan 60 Ribu Pengunjung

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : SIER, PERINDO, Waskita Karya, INALUM, Krakatau Steel, KIW, PNRI, KAI, PTPN 1, Jamkrindo, BGR, Bank BSI, Pelindo, Jasa Raharja, Petrokimia Gresik, RPN

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

by redaksi
7 Juli 2025
0

Pertamina melalui Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersinergi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga...

Read more
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In