Struktur organisasi SDM di PT KBN (Persero) yang sudah lama dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kekinian akhirnya dirombak. Formula baru manajemen SDM tersebut diluncurkan di Ballroom KBN Persero, Senin (30/08/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur SDM dan Hukum PT Danareksa (Persero) selaku ketua holding BUMN Kawasan Industri, R. Muhammad Irwan dan konsultan SDM, SRW & Co.
Dari KBN hadir Direktur Utama Alif Abadi, Direktur Keuangan Ari Henryanto, Direktur Pengembangan Agus Hendardi, dan sejumlah pejabat terkait.
Direktur Utama KBN, Alif Abadi menyebutkan, job grading ini dalam upaya penataan sekaligus penyesuaian kesejahteraan bagi para pegawai.
Hal ini sejalan dengan rencana manajemen yang akan menaikkan kesejahteraan pegawai 6-8% per Juli 2021. Perbaikan kesejahteraan itu menyesuaikan formula organisasi SDM yang baru.
Direktur SDM & Hukum PT Danareksa (Persero), R. Muhammad Irwan menyambut baik pemberlakuan struktur baru SDM KBN tersebut. Dibahas selama kurang lebih dua bulan, struktur baru SDM KBN yang sejalan dengan Danareksa Institute itu bisa jadi acuan pengelolaan SDM holding.
Menurut Direktur Keuangan KBN, Ari Henryanto, manajemen organisasi SDM yang baru berbasis kinerja. Ke depan, ia berharap KBN juga akan jadi ‘pabrik’ talent sebagaimana diharapkan Kementerian BUMN.
Perubahan yang terjadi saat ini menurut Dirkeu setelah melihat struktur eksisting saat ini yang menurutnya tidak ada tolok ukurnya yang tepat. Seperti tidak adanya pembatasan golongan pegawai.
Kenaikan pangkat golongan berlangsung secara rutin dan otomatis tiap tiga tahun, sehingga dampaknya tidak memacu pegawai untuk mengejar kinerja.
Pengisian job organisasi lebih bersifat senioritas pangkat golongan, dan bukan penilaian berdasarkan kinerja, sehingga tidak menghadirkan budaya kompetitif di antara pegawai.
“Kondisi seperti ini tak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan perusahaan, sehingga perlu dilakukan grading yang lebih efisien,” kata Dirkeu.
Lebih lanjut dikatakannya, pengaturan kenaikan grading yang sekarang dilakukan berbasis kinerja, di mana di dalamnya juga diukur integritas, diklat minimal yang harus dilakukan pegawai, wawancara dan asesmen di mana semua dilakukan secara terukur.
Dengan perubahan kebijakan penghasilan pegawai, menurut Dirkeu akan ada kepastian dan peningkatan kesejahteraan berdasarkan kinerja pegawai.
Sumber KBN, edit koranbumn