PT Sucofindo (Persero) berdasarkan Peraturan Menteri Agama no 8 tahun 2018 dan Kep Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) no 337 tahun 2018 sedang proses pengajuan untuk mendapatkan penunjukan sebagai Lembaga sertifikasi untuk dapat melakukan akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sucofindo saat ini menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat kepada perusahaan yang telah lulus penilaian Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata kepada 14 BPW di Jawa Timur seiring juga dengan memberikan sosialisasi persiapan terkait akreditasi PPIU yang bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, DISBUDPAR PROP JATIM dan AMPHURI JATIM, bertempat di Hotel Mercure, Surabaya Senin, (10/12).
M. Eryan selaku Kepala Cabang Surabaya dalam sambutannya pada saat pembukaan acara mengatakan,” Sertifikat yang telah dimiliki oleh BPW semoga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi perusahaan dan harapan kami perusahaan bapak/ ibu tetap konsisten dalam menerapkan kaidah-kaidah sesuai ketentuan”. Sertifikat Usaha Parwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata merupakan salah satu persyaratan utama yang merupakan indikator dominan yang wajib dimilki PPIU paling lambat bulan Maret 2019.
Yang menjadi dasar adanya sertifikasi untuk PPIU adalah dilatarbelakangi dengan maraknya kasus penipuan biro perjalanan umrah yang menyebabkan kekhawatiran di masyarakat, maka diperlukan adanya usaha pengawasan dan perbaikan dalam sistem penyelengaraan ibadah umrah. Sehingga masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapatkan jaminan dalam memilih beberapa perjalanan ibadah umrah.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Agama no 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pasal 37 yang menyatakan bahwa proses penilaian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi PPIU. “Sucofindo turut berperan kedepannya setelah mendapat akreditasi KAN dan penunjukan Kemenag sebagai Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan akreditasi terhadap biro perjalanan umrah tersebut”, ujar Herliana Dewi Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan (PPK) Sucofindo
“Sampai saat ini belum ada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang ditunjuk oleh Kemenag,” ujar kanwil kemenag Jatim Drs. H. Jamal M.Ag menambahkan
Herliana Dewi berharap, nantinya akreditasi PPIU ini menjadi sebuah upaya untuk mengendalikan mutu biro perjalanan umrah dan instrumen dalam pengendalian izin PPIU. ujar Herliana.
Berikut adalah Biro Perjalanan Wisata Umroh yang telah memilih SUCOFINDO sebagai mitra dalam melaksanakan sertifikasi dan Agung El Badr Wisata Malang, Al Falah Wisata Iman Lamongan, Al Refada Nusantar Surabaya, Aminah Surabaya, Arwinda Putra Mandir Sidoarjo, Elaf Indonesia Lamongan, Em Abror Surabaya, Mabruro Sidoarjo, Persada Duta Beliton (Persada Indonesia) Surabaya, Qiswah Indonesia Surabaya, Sa’yan Masykuro Sidoarjo, Sjava Barokah Makmur Sidoarjo , Ziarah Hati Nurani Surabaya, Oky Raisa Nusantara Gresik.telah lulus penilaian dari Sucofindo dengan mengacu kepada peraturan terkait seperti diantaranya
Dari organisasi Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia) yang diwakili oleh Echwan Siswadi, pengurus bidang organisasi anggota menyatakan siap dan bersedia mengikuti setiap aturan yg dikeluarkan oleh Negara dengan harapan adanya Perbaikan yg nyata terutama bagi anggota, ungkapnya.
Sucofindo bahwa sampai dengan saat ini telah melayani sertifikasi Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada 146 Bidang Usaha Pariwisata ( seperti Hotel, Restaoran & Biro Perjalanan Wisata ) di seluruh Indonesia. ungkap Eryan
Tentang Sucofindo
PT Sucofindo (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. Merupakan perusahaan BUMN, dimana Pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham utama dengan kepemilikan 95 persen .
Bisnis Sucofindo bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan terutama komoditas pertanian serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaraan arus barang dan pengamanan devisa negara. Kemudian Sucofindo melakukan diversifikasi jasa di bidang pergudangan dan forwarding, laboratorium analitis, teknik industri dan kelautan , fumigasi dan kebersihan industri.
Saat ini Sucofindo telah mengembangkan jasa di bidang inspeksi, audit, pengujian dan analisa, sertifikasi, konsultansi dan pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, diantaranya di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi terbarukan, pariwisata, pemerintahan dan sistem informasi.
Titik Layanan Sucofindo
Sucofindo berada di 66 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh ahli di bidangnya .
Sucofindo juga memiliki 45 laboratorium terintegrasi, di seluruh Indonesia. Di beberapa titik, Sucofindo juga menyediakan layanan mobile laboratory, untuk memperluas jangkauan layanan sampai ke pelosok.
Sucofindo juga memperluas layanan Sucofindo hingga ke luar negeri. Pada 2015, Sucofindo meresmikan cabang Luar Negeri di Korea Selatan dan telah memiliki cabang di Timor Leste serta kantor operasional bekerjasama dengan BUMN lain di Singapura, Malaysia, Shenzhen-Tiongkok, Hongkong, dan Vietnam.