Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang. . Perjanjian kerjasama IJ-EPA ini disusun untuk menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukur melalui tiga pilar, yaitu: liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama untuk pengembangan kapasitas sektor-sektor industri prioritas.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian meratifikasi kerangka kerjasama IJ-EPA tersebut dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership.
User Specific Duty Free Scheme (USDFS) ini merupakan bagian dari pemberlakukan IJ-EPA sebagai skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user (industri pengguna yang berbadan hukum di Indonesia) yang layak mendapatkan SKVI dalam rangka implementasi USDFS IJ-EPA.
Untuk memanfaatkan skema USDFS Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada PT Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemastian pelaksana verifikasi industri dalam rangka impementasi USDFS-IJEPA yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sejak tahun 2008.