Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kepada industri sektor tertentu.
PT Surveyor Indonesia sebagai Pelaksana Verifikasi Industri dalam rangka pemberian fasilitas BMDTP bertugas memastikan calon penerima fasilitas memenuhi kriteria dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pelaksanaan BMDTP Covid-19 sendiri diatur dalam pedoman yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 31 Tahun 2020 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2021 dan diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh sektor industri sebab terdampak Covid-19. Barang dan bahan ini kemudian disyaratkan untuk harus digunakan bagi keperluan produksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Sepanjang tahun 2008-2021, PT Surveyor Indonesia telah melakukan verifikasi bagi 60 sektor industri, dan sejumlah 365 perusahaan telah memperoleh fasilitas BMDTP Covid – 19.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi
PIC BMDTP: Andra (+628-244-244-910)