Dalam rangka implementasi Undang – Undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Surveyor Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin, 28 Desember 2020 yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis dan diterima oleh Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia, Djusep Sukrianto.
Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH, Prof. Dr. Ir. Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia, Tri Widodo.
Dalam sambutannya, Prof. Sukoso menyampaikan apresiasi pada Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dalam menjamin produk – produk halal di Indonesia.
“PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja beriringan bersama kami sebagai LPH.” Ujar Prof. Sukoso.
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo juga menyampaikan hal senada dan menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.
“Menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama, mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN.” Ujar Tri.
“Kedepannya, tentu yang paling utama kami akan terus menguatkan hubungan kerjasama dengan BPJPH dan kementerian – kementerian terkait, untuk bersama-sama menjalankan tugas ini secara baik.” tutupnya.