PT Phapros, Tbk adalah perusahaan farmasi yang merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang saat ini menguasai saham sebesar 56,6% dan sisanya dipegang oleh public termasuk karyawan.
Komitmen yang tinggi pada standar kualitas serta lingkungan dibuktikan dengan terus mengikuti perubahan standar mutu melalui implementasi dari Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB terkini (current Good Manufacturing Practices), Pembuatan Obat Tradisional yang Baik/CPOTB terkini (current Herbal Good Manufacturing Practices), serta persyaratan penyaluran alat kesehatan dan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB), Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta system Manajemen Mutu yang terintegrasi yang meliputi standar ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO/IEC 17025 dan Manajemen Risiko.
Saat ini, perusahaan telah memproduksi lebih dari 284 macam obat, sebagian besar diantaranya adalah hasil pengembangan sendiri (non-lisensi) yang diklasifikasi dalam kelompok produk etikal, generic, OTC, dan Agromed. Selain memproduksi bat yang diperdagangkan sendiri, PT Phapros, Tbk dipercaya industri farmasi lain untuk memproduksi obat melalui kerjasama Contract Manufacturing. Produk tersebut selain untuk kebutuhan nasional juga untuk kebutuhan negara lain melalui kerjasama ekspor yang dirintis sejak tahun 2013. Hingga saat ini sudah ada 6 produk yang diizinkan untuk beredar di negara tetangga, yaitu Kamboja.
Susunan Manajemen Phapros
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : M. Yana Aditya
Komisaris : Drs Masrizal Achmad Syarief, Apt
Komisaris Independen : Prof. dr. H. Faisal Jalal, Ph.D,. Sp.GK
Dewan Direksi
Direktur Utama : Barokah Sri Utami, M.M., Apt
Direktur Pemasaran : Chairani Harahap
Direktur Keuangan : Heru Marsono
Direktur Produksi : Drs. Syamsul Huda, Apt
Sumber Situs Web Phapros